Rikki bin Mustafrin merupakan pengikut Ahmad Barmawi alias Teuku Bar yang ditugasi menyimpan senjata api untuk keperluan melancarkan berbagai aksi kejahatan tersebut.
Dalam materi tuntutan, terdakwa terbukti telah menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan menyerahkan senjata api dan bahan peledak secara tidak sah. Tindakannya itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata api.
Eka menjelaskan, tuduhan itu dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi, salah satunya Husaini bin Muhammad Yusuf, selaku pihak yang menitipkan senjata itu kepada terdakwa. Penitipan dilakukan anggota Polri dengan pangkat Brigadir itu terjadi Maret 2014.
Keterlibatan terdakwa ini kemudian didukung dengan temuan beberapa barang bukti yang sudah disita, di antaranya senjata api laras panjang AK 101, ratusan butir amunisi, magasin SS1, rantang amunisi, borgol dan tas motif Aceh.
"Analisa yuridis, terdakwa sudah mengakui, sehingga tidak ada keraguan. Tidak ada ditemukan unsur untuk menggugurkan tuntutan pidana selama dua tahun," kata Eka.
Usai membacakan tuntuntannyam hakim ketua, H Aksir menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam kasus ini, JPU dari Kejari Tapaktuan dan Kejari Blangpidie menghadirkan 10 terdakwa dengan 11 berkas. Untuk kasus perampokan, jaksa sudah menuntut lima terdakwa, Barmawi,
Husaini, Alhadi, Ali Kasri dan Narullah delapan tahun penjara. Sementara kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa M Yahya dan Ali Kasri dituntut empat tahun penjara, Nasrullah lima
tahun penjara dan Husaini senam tahun penjara. Pekan depan sudah diagendakan pembacaan tuntutan kasus pembunuhan caleg PNA, Faisal.[rgu]
KOMENTAR ANDA