post image
KOMENTAR
  • Kapten Kapal Malaysia bernama Mr Chen (24) warga asal Myanmar yang kapalnya ditenggelamkan Poldasu di perairan belawan pada Kamis (8/1), saat ini masih ditahan di rutan Polair Polda Sumut.

Ia ditangkap  bersama  anak buah kapal bernama Kyaw, Banmin, Htyata karena melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka  pada 9 Desember 2014. Penangkapan dilakukan petugas Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Sumut dalam operasi Sri Gunting.

"Saat ditangkap, dalam kapal No.Lambung PKFA 7738 ditemukan  barang bukti 150 kwintal ikan curian. Saat ini ABK nya sudah diserahkan ke imigrasi," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf.

Ia mengaku, saat ini Polda Sumut tengah mengupayakan penguatan di perairan pantai timur dan barat. "Saat tatap muka dengan Presiden, Kapoldasu mengusulkan memperkuat  Polair Sumut, karena wilayahnya termasuk jalur ramai yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Seperti diberitakan, Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menenggelamkan satu1 unit kapal ikan Malaysia di perairan belawan, Kamis (8/1).

Penenggelaman kapal yang dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo ini dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan.

Penenggelaman kapal dilakukan dengan cara diledakkan dan berangsur-angsur tenggelam. Kapal berbendera Malaysia itu ditangkap   karena melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka  pada 9 Desember 2014. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum