post image
KOMENTAR
Hakim Agung, Dr. Supandi, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2014  menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyebutkan bahwa pertemuan itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan upaya penyelesaian sengketa pilkada di internal Mahkamah Agung.

"Intinya, kami berharap bahwa persiapan-persiapan yang telah dilakukan oleh mereka dapat diinfokan kepada kami, dan kami juga sudah sampaikan apa yang sudah dilakukan KPU soal ini," katanya.

Husni menambahkan, pihaknya menyampaikan tentang perencanaan jadwal Pilkada yang sudah dibuat dan masih berbentuk draft.

"Kami juga sudah tunjukkan rangkaian kegiatan Pilkada terutama 2015 ini yang berkaitan dengan sengketa pemilu yang di dalamnya ada keterlibatan dari MA dan Pengadilan Tinggi, itu pokok bahasannya," kata Husni.[rgu/rmol] 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa