post image
KOMENTAR
Pasca diberlakukannya Perda No.2 Tahun 2014 tentang tarif parkir kelas I dan kelas II, pengelola parkir keluhkan tingginya setoran yang harus dibayarkan ke Dinas Perhubungan Medan. Pasalnya kenaikan setoran ini mencapai 100 persen, sehingga pengelola harus memutar otak untuk menutupi kekurangan setoran tersebut.

Salah seorang pengelola parkir di Kota Medan mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui jumlah setoran yang wajib mereka bayarkan setiap bulannya naik 100 persen atau dua kali lipat.

"Terkejut kali aku dengarnya. Semuanya itu nggak masuk diakal. Biasanya aku setor Rp2 juta per bulan malah dinaikkan menjadi Rp4 juta. Aku pun jadi berutang Rp2 juta. Aku baru tahu saat salah seorang staf penyetoran Dishub kota Medan berinisial J menelpon ku. Padahal, tarif itu mulai berlaku sejak bulan Desember lalu. Udah gitu pun bang, Perda yang mengatur tarif kelas baru berjalan beberapa hari," akunya yang enggan menyebutkan nama dan lokasi parkir mereka, Jumat (16/1/2015).

Pria yang sudah puluhan tahun mengawas parkir di salah satu jalan Kota Medan ini mengaku tidak ada sosialisasi yang disampaikan dinas terkait, baik pemberitahuan langsung maupun melalui surat edaran.

"Apa yang mau dimakan lagi kalau begini caranya. Bukannya lokasi yang ku pegang di kelas II makin bertambah tapi tetap. Macam mana aku mau naikkan setoran dengan jukir ku. Bisa-bisa mereka juga ngeluh kalau aku naikkan," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Renward Parapat ketika dikonfirmasi terkait masalah setoran pengawas jukir dengan gamblangnya menyebutkan jika kenaikan itu berlaku saat tarif kelas mulai dijalankan.

"Kalau setoran seperti dulu mana bisa lagi. Sejak Perda mulai dijalankan di tanggal 29 Desember lalu, jadi setoran yang harus dibayarkan pegawas jukir naik dan bukan terhitung satu bulan," terangnya.

Renward juga bilang, pihaknya jauh-jauh hari sudah memanggil seluruh pengawas jukir yang ada di kota ini.

"Kita sudah memanggil seluruh pengawas jukir. Selain itu, kita juga membagi-bagikan karcis dengan mereka. Kalau pengawas jukir tak sanggup nggak masalah. Kita akan evaluasi dan gantikan dengan orang lain," ketusnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi