post image
KOMENTAR
Apa yang telah terjadi di negeri ini. Tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan tetap dicalonkan sebagai Kapolri meskipun telah berstatus hukum sebagai tersangka.

Hal yang sama terjadi di Sumatera Utara dimana Hasban Ritonga dilantik menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara walaupun statusnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

Kedua kasus hukum ini adalah cerminan dan ujian komitmen politik hukum pemerintahan Jokowi atas revolusi mental bidang hukum. Proses keduanya  membuktikan penghargaan atas etika dan hukum sedang mengalami demoralisasi etika dan hukum yang semakin parah.

"Intinya, proses pencalonan Kapolri tak berhenti dan pelantikan Sekdaprovsu, memantulkan bahwa wajah hukum dan etika di Indonesia telah mati suri," jelas pengamat hukum Kota Medan, Farid Wajdi, Sabtu (17/1/2015).

Ia mengaku, kedua peristiwa itu secara pasti merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum.

"Pemerintahan Jokowi sejatinya mendudukkan hukum sebagai panglima. Jika, seseorang telah menjadi tersangka atau terdakwa secara etis tidak pantas lagi dipertahankan sebagai pejabat publik," katanya.

Mempertahakan pejabat publik yang bermasalah secara hukum dan sistematis, ungkapnya,  pemerintah mempertontonkan dagelan dan akrobatik hukum. "Pemerintah melakukan degradasi moralitas, etika dan hukum dalam pengelolaan sistem pemerintahan yang buruk. Bagaimanapun ini menunjukkan persoalan krisis integritas pada lembaga pemerintahan," ungkapnya.

Diikatakannya, penegakan hukum di negeri ini seperti berada di tubir jurang kegagalan. Ungkapan kasus yang melanda birokrasi pemerintahan semakin membuktikan hukum tidak berjalan karena lembaga yang mesti mengawalnya malah korup dan diisi oknum penegak hokum dengan moral tercela.

"Jabatan Kapolri atau jabatan public lain harus dibebaskan dari sanderaan kasus hukum. Demoralisasi penegakan hukum akan semakin membuat Indonesia terjerumus ke dalam kegagalan reformasi yang sudah diperjuangan sebelumnya," jelasnya.

Ia mengaku, revolusi mental harus disertai dengan perbaikan mental dan perilaku penegak hukum dan birokrasi yang lebih amanah.

"Defisit moral penegak hukum dan birokrasi pemerintahan tak cukup diteriakkan melalu wacana belaka, tetapi diawali dengan terobosan berani dari pemerintah," pungkasnya.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini