post image
KOMENTAR
Untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Tim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 tanggal 15 Januari 2015," bunyi siaran pers Kementerian LHK, Jumat (16/1/2015).

Pelaksana Teknis tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Himsar Sirait, SH, dan Inspektur Jenderal Kehutanan, Ir. Prie Supriadi, MM.

Adapun tugas tim tersebut adalah: (1) menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat; (2) menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan; (3) melakukan komunikasi dari stake holder terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan; (4) menghasilkan rumusan kerja dalam bentuk output langkahnya, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus.

Sementara kerja tim ini akan berupa rekomendasi yg disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah-langkah kebijakan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, dalam pertimbagan SK pembentukan tim ini menyatakan, pengaduan masyarakat perlu segera ditindaklanjuti dan ditangani dengan sistematis sehingga waktu penyelesaian kasus-kasus lingkungan akan semakin cepat dan pasti dengan dibentuknya tim ini.

Tim ini juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat yg bertindak sebagai pengarah tim. Pelibatan LSM diperlukan untuk dapat lebih memastikan status pengaduan dan arah penyelesaian yg lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Para anggota LSM yg terlibat antara lain HuMa, WALHI, AMAN, SAJOGYO INSTITUTE, ECOSOC, EPISTEMA, Green Peace Indonesia, dan PH & H Public Policy Interest Group.[rgu/setkab]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga