post image
KOMENTAR
Sesuai Undang-undang (UU) No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dinyatakan bahwa, retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) bukan merupakan objek pajak retribusi. Namun khusus untuk pelaksanaan proses perizinan masih mengacu kepada Peraturan Daerah  (Perda) Kota Medan Nomor 23 tahun 2002 tentang retribusi IUJK, kata Walikota Medan dalam nota jawabatannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dibacakan Sekda Medan Syaiful Bahri Lubis pada rapat paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (19/1/2015).

"Dapat kami jelaskan, jumlah IUJK yang telah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk pelaksana konstruksi sebanyak 5.721 izin, sedangkan untuk perencana dan pengawasan konstruksi sebanyak 263 ini," ujar Sekda.

Sedangkn IUJK yang diterbitkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BBPT) Kota Medan tahun 2010 sampai dengan 2014 sebanyak 3.878 izin, dimana berdasarkan kualifikasi besar sebanyak 426 izin, menengah 255 izin dan kecil sebanyak 3.452 izin.

Atas pertanyaan selama 4 tahun terakhir ini bila ada badan usaha jasa konstruksi apakah izin tersebut sah menurut peraturan serta memenuhi syarat untuk mengikuti tender, Sekda menjelaskan bahwa badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan tersebut sah dan memenuhi syarat untuk mengikuti tender di seluruh Indonesia.

Terkait sejauhmana kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah setiap pendirian bangunan yang dananya bersumber dari swasta, menurut Sekda, kewenangan Pemko Medan terhadap pendirian bangunan tersebut tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas pertanyaan dimana fungsi pengawasan milik Pemko Medan, apakah sudah tersedia penyedia jasa pengawas yang memiliki izin dan bersertifikat, dijelaskan Sekda bahwa fungsi pengawasan Pemko Medan dengan cara melakukan pengawasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diberikan kewenangan dalam proses penerbitan IUJK apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dikatakannya, usaha yang dilakukan Pemko Medan dalam mengeluarkan IUJK adalah untuk mempermudah pemberian izin sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dan waktu yang telah ditetapkan sesuai SOP. Adapun wewenang pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi berada pada pemerintah provinsi Cq LPKJD Sumatera Utara.

Atas pertanyaan kebijakan apa yang akan dilakukan oleh Pemko Medan dan langkah-langkah untuk memberdayakan pihak ketiga sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan Kota Medan, Sekda menjelaskan Pemko Medan telah berupaya untuk memberdayakan pihak ketiga sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Terkait saran agar Pemko Medan mempersiapkan diri untuk menggali potensi dibidang usaha jasa konstruksi yang sesungguhnya, diucapkan terimakasih, saran tersebut akan menjadi perhatian kita dalam pelaksanaan selanjutnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan