post image
KOMENTAR
Pemerintah Kota Medan membantah tudingan adanya pesanan terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan di Kota Medan yang tengah digodok DPRD Medan.

Bantahan ini disampaikan Walikota Medan dalam nota jawaban Walikota Medan terhadap Ranperda tersebut yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (19/01/2015) siang.

"Dapat kami jelaskan bahwa tidak asa unsur pesanan dari pihak manapun dalam penyusunan Ranperda ini," jelas Syaiful Bahri.

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini menjelaskan, terkait adanya tercantum ASBEKINDO atau Asosiasi Bengkel Indonesia sesuai dengan saran agar dirampungkan dalam Ranperda ini akan kami tindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Seperti diketahui, sebelumnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan melalui juru bicaranya Rajudin Sagala, mempertanyakan atas terkait kata ASBEKINDO dalam Ranperda ini, dimana tidak ada kata atau kalimat dalam ketentuan umum yang menyebutkan kata ini.

"Oleh karena itu, kami minta penjelasannya. Dan kami minta agar kata ini dihapuskan saja dalam Ranperda ini. Apa dasar pemikiran bahwa setiap bengkel harus menjadi anggota dan terdaftar di Asbekindo," kata Rajuddin dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS yang dibacakan beberapa waktu lalu.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan