post image
KOMENTAR
Pemerintah diminta segera mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang sudah menjadi UU setelah diterima oleh DPR dalam paripurna hari ini.

"Pemerintah harus segera mungkin mengundangkannya dan dapat kita bahas dengan cepat," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, di Gedung DPR RI Senayan, Komplek Parlemen, Jakarta (Selasa, 20/01).

Rambe pun menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan untuk diperbaiki dalam Perppu Pilkada tersebut. Antara lain, pertama, agar DPR juga bisa mengajukan revisi sebagai inisiatif DPR.

"Sedangkan yang kedua, membahas dan menyelesaikan agar penyelenggaraan Pilkada berjalan berdasarkan yuridis," demikian Rambe.[rgu/rmol] 

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa