post image
KOMENTAR
Pemerintah diminta segera mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang sudah menjadi UU setelah diterima oleh DPR dalam paripurna hari ini.

"Pemerintah harus segera mungkin mengundangkannya dan dapat kita bahas dengan cepat," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, di Gedung DPR RI Senayan, Komplek Parlemen, Jakarta (Selasa, 20/01).

Rambe pun menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan untuk diperbaiki dalam Perppu Pilkada tersebut. Antara lain, pertama, agar DPR juga bisa mengajukan revisi sebagai inisiatif DPR.

"Sedangkan yang kedua, membahas dan menyelesaikan agar penyelenggaraan Pilkada berjalan berdasarkan yuridis," demikian Rambe.[rgu/rmol] 

USU Gelar Pengabdian "Hidroponik Green Recovery" bagi Eks-Penyalahguna Narkoba di Belawan Sicanang

Sebelumnya

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa