post image
KOMENTAR
Seorang warga bernama Zuniardi mengaku hanya digaji sebesar Rp 27 ribu per hari oleh pemilik SPBU Kampung Salam, Belawan, tempatnya bekerja. Pengakuan ini disampaikannya saat bertemu dengan Komisi B DPRD Medan, Selasa (20/1/2015).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, Irsal Fikri tersebut, Zuniardi mengaku kalau dirinya sudah bekerja selama empat tahun di SPBU tersebut. Awalnya ia digaji sebesar Rp40 ribu per hari. Hanya saja dalam beberapa bulan terakhir ini ia dipindahkan ke bagian cleaning service dan di gaji sebesar Rp27 ribu per hari.

"Saya dipindahkan karena dituduh melawan perintah, saya hanya menuntut hak saya dan digaji sesuai dengan UMK. Mana cukup bang Rp27 ribu saya digaji," katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Komisi B, HT Bahrumsyah meminta agar pemilik SPBU memperkerjakan karyawannya sesuai dengan aturan. Pemberian gaji sebesar Rp27 ribu dinilai sangatlah tidak manusiawi. Bahrumsyah meminta agar Dinsosnaker segera menangani hal ini.

"Kasus ini belum dilaporkan ke Dinsosnaker khususnya bagian pengawasan. Makanya kita minta Dinas melakukan pengecekan dan kita akan melihat datanya. Anjuran kita pihak SPBU memberikan gaji karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak manusiawi namanya memberi gaji sebesar Rp27 ribu yang jelas-jelas sangat jauh dari yang ditetapkan," tegas Bahrumsyah.

Perwakilan SPBU, Rustian mengaku kalau dirinya akan menyampaikan hasil rapat ini ke pimpinannya. Begitupun usai RDP, Rustian atau yang akrab disapa Ahok ini mengaku kalau Zuniardi telah banyak melakukan kesalahan makanya ia di beri hukuman bekerja sebagai cleaning service. Begitupun saat disinggung mengenai kewajiban SPBU yang menggaji karyawan sesuai dengan UMK, Ahok tidak bisa menjawab dan langsung meninggalkan awak media menuju lift.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi