post image
KOMENTAR
Panitia Khusus (Pansus) mulai bekerja melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulang Kemiskinan yang sejak 2011 lalu tertunda. Dipimpin anggota DPRD Medan, Edward Hutabarat, rapat pansus yang hanya dihadiri, Surianto, Andi Lumbangaol, Ibnu Ubay Dillah berjalan tidak maksimal. Selain minimnya kehadiran anggota pansus, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bappeda Kota Medan yang hadir tidak memiliki data terkait jumlah warga miskin di Kota Medan. Akibatnya rapat hanya seputar menyampaikan saran dan masukan semata tanpa ada membicarakan data.
 
"Kita mau tau soal data berapa sebanarnya jumlah warga miskin yang terdata di Kota Medan oleh BPS. Biar pembahasan Ranperda ini maksimal," ujar Edward Huatabarat dalam RDP di ruang rapat Banggar DPRD Medan, Kamis kemarin (22/1/2015).
 
Menanggapi permintaan pansus Kepala BPS Kota Medan, Darwis Sitorus mengaku dirinya tidak membawa data yang dimaksud. Begitu juga hal dengan pihak Bappeda Kota Medan yang dihadiri langsung Kepala Bappeda, Zulkarnain juga tidak bisa menunjukan data pasti tentang warga miskin di Kota Medan.
 
Dikatakan Edward, persoalan kemiskinan dinilai sangatlah sensitif dan perlu konsentrasi penuh dalam menyusun Perdanya. Menurutnya penyusunan Perda Penanggulangan Kemiskinan merupakan tugas berat.
 
Sementara itu Surianto Ketua Fraksi Gerindra yang duduk di pansus Penanggulangan Kemiskinan juga berharap data-data warga miskin di Kota Medan dapat dimiliki mereka. Pasalnya selama ini dirinya hanya mendengar kalau di daerah Belawan termasuk daerah yang paling banyak warga miskinnya.
 
Politisi dari Partai Bulan Bintang yang duduk di Fraksi PAN, Ibnu Ubaydilah mempertanyakan terkait cara BPS mengklasifikasikan warga miskin. Selama ini banyak diketahui warga miskin yang tidak terdata dan sering tersisihkan khususnya dalam hal menerima bantuan dari pemerintah pusat.
 
Kepala BPS Kota Medan, Darwis Sitorus sebelum tahun 2015 setidaknya ada 14 variabel saja yang menyatakan seseorang termasuk warga miskin. Namun saat ini variable tersebut semakin kaya dan tidak hanya terfokus kepada persoalan pendapatan atau penghasilan semata. Seperti halnya soal kondisi kesehatan masyarakat, jumlah anak, sumber daya penerangan, MCK dan lain-lain.
 
Dikatakan Darwis dirinya juga mempertanyakan terkait keberadaan warga yang bertempat tinggal di bantaran sungai dan juga di bantaran rel kereta api yang tidak memiliki KTP atau KK. Sementara mereka telah bertempat tinggal di lokasi tersebut lebih dari enam bulan.
 
Sementara itu Zulkranain mengaku keberadaan masyarakat yang tinggal dibantaran sungai merupakan fonemena. Pasalnya secara konsepsi warga miskin yang berada di Kota Medan harus memiliki data seperti halnya KTP atau pun KK. Oleh karenanya Zulkarnain berharap pembahasan Ranperda ini harus benar-benar jelas khususnya terkait kriteria warga miskin.

Usai mendengarkan masukan, rapat yang hanya berjalan sekitar 40 menit itu pun ditunda hingga 27 Januari 2015 mendatang.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan