post image
KOMENTAR
Seorang calon Kapolri yang sudah terpilih dan mendapatkan persetujuan DPR harus tetap dilantik meskipun berstatus tersangka.

Hal ini disampaikan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi bertajuk 'Apalah Budi Gunawan Harus (Tidak) Dilantik Sebagai Kapolri?' yang digelar di restoran Horapa, Menteng, Jakarta (Minggu, 1/2).

"Ini sama dengan jika pasangan calon presiden yang terpilih oleh MPR ditersangkakan, kan tetap harus dilantik karena persoalan hukum pidana persoalan individu. Tidak berkaitan pada konstitusi," jelasnya.

Irman juga mengingatkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berlama-lama menunda pelantikan Budi Gunawan yang sudah disetujui oleh DPR.

"Sampai kapan penundaannya, mau setelah praperadilan atau inkracht? Karena DPR sudah menerima secara aklamasi, maka kewajiban presiden harus menyetujui persetujuan rakyat ini," tegasnya. [hta/rmol]

Dorong Kemandirian Energi Petani, Tim PkM Polmed Implementasikan Pengisian Tangki Air Otomatis Berbasis IoT

Sebelumnya

Dosen Teknik Elektro Polmed Kenalkan Smart Watering System kepada Kelompok Tani Tanjung Anom

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa