MBC. Pimpinan DPR harus bersikap tegas dan lugas menolak pengusulan nama baru calon Kapolri oleh Presiden. Karena di pundaknyalah marwah dan kehormatan DPR dipertaruhkan.
"Kalau benar presiden tadi malam telah menelpon pimpinan DPR dan akan mengajukan nama baru, maka itu dapat di katagorikan contempt of parlemen," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, (Jumat, 13/2).
Sesuai kewenangan yang diberikan UU pada DPR sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan UU MD3, lanjut Bambang, maka pimpinan DPR harus menyampaikan kepada Presiden bahwa DPR akan menolak atau mengembalikan siapapun nama baru calon kapolri tersebut ke Presiden.
"Kecuali presiden mengikuti etika dan aturan serta perundang-undangan yg berlaku. Misalnya melantik dahulu, baru kemudian mengajukan kembali permohonan persetujuan kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri dan mengangkat kapolri yang baru sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian," ungkap Bambang.
Tanpa itu, lanjut Bambang, sama saja Presiden menampar muka DPR dua kali. Tamparan pertama, adalah tindakan presiden yang tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri padahal Presiden sendiri yg meminta. Tamparan kedua, tindakan presiden yang tiba-tiba mengajukan calon baru seolah-olah DPR hanya dianggap tukang stempel saja. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA