post image
KOMENTAR
Putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) diundur satu pekan. Gara-garanya, Ical mengirimkan sepucuk surat kepada sidang MPG.

Mahkamah Partai Golkar (MPG) kemarin kembali menggelar sidang perselisihan dualisme kepengurusan Partai Golkar kali kedua. Sama seperti sidang perdana pekan lalu, kelompok Aburizal Bakrie tetap memilih tidak menghadiri persidangan tersebut. Sebagai gantinya, Ical sapaan Aburizal Bakrie hanya mengirim sepucuk surat pada hakim MPG.

Namun surat yang dikirim Ical kali ini berbeda dengan surat yang dikirim sebelumnya. Pada sidang perdana, Ical yang tidak datang juga mengirim surat berisi tidak bisa mengikuti persidangan. Pada surat yang kedua ini, Ical menyatakan bersedia hadir di persidangan. Hanya saja, Ketua Umum Golkar ha­sil Munas Bali ini meminta kompensasi waktu 1 pekan.

"Pak Aburizal berkirim surat pada kami selaku majelis hakim. Dalam suratnya tersebut, pihak yang bersangkutan siap mempertimbangkan kehadiran bila memang diperlukan pada pekan depan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Muladi membacakan surat dari Ical di persidangan.

Muladi menjelaskan, majelis telah menggelar rapat dan mengambil putusan menghormati niat baik Ical. Karena prinsip sidang MPG harus cover bod side, lanjut Muladi, maka majelis menyetujui penundaan waktu 1 minggu untuk mendengarkan keterangan dari pihak Ical.

"Kami dari majelis sudah menggelar rapat dan memutuskan menghormati Pak Aburizal. Sehingga putusan sidang yang harusnya digelar besok (hari ini-red) ditunda pekan depan untuk mendengar kesaksian dan tanggapan dari Pak Aburizal selaku termohon," kata politisi senior ini.

Keputusan majelis langsung ditolak kubu Agung Laksono. Wakil Sekjen Golkar hasil Munas Jakarta, Zainuddin Amali meminta majelis hakim tidak mengabulkan permintaanjeda waktu yang diminta kelompok Ical.

"Kalau ditunda sepekan, apak­ah ada jaminan kelompok Pak Aburizal nanti akan hadir? Kita tahu, mereka sejak awal me­mutuskan tidak mau hadir. Jadi buat apa lagi ditunda, lebih cepat lebih baik," kata Zainuddin.

Menanggapi itu, Muladi menjelaskan, kehadiran Golkar Munas Bali dibutuhkan de­mi menjaga prinsip keadilan. Jangan sampai, kata dia, sidang MPG yang merupakan perintah dari Undang-undang Partai Politik akan kembali menjadi masalah karena ada satu pihak yang tidak hadir.

"Yang pasti, saya sudah te­gaskan pada mereka. Bila pekan depan masih tidak hadir, maka keputusan akan tetap kami buat. Dan kami berjanji, pagi harinya kita bersidang mendengar jawa­ban termohon, sorenya kami akan putuskan," tegasnya.

Sementara itu, dalam persidangan kedua, kubu Agung Laksono menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan gugatannya. Salah satu saksi yang ikut memberikan keterangan adalah Bendahara Umum DPW Golkar Papua Barat, Achmad Goesra.

Dalam kesaksiannya, Achmad mengatakan ada politik uang yang dilancarkan kubu Aburizal Bakrie dalam Musyawarah Nasional Golkar di Bali.

"Saya mendapat transferan uang Rp 1,5 miliar setelah menandatangani surat pernyataan," ungkapnya.

Achmad menjelaskan, pada hari pertama tiba di hotel untuk menghadiri Munas Bali, dia dihampiri panitia di kamarnya. Achmad dijanjikan akan diberi uang Rp 150 juta jika menandatangani surat pernyataan.

"Isi surat pernyataan itu, mendukung dan memilih Aburizal Bakrie jadi ketua umum," kata Achmad.

Setelah itu, panitia memberi uang tunai dalam amplop sejumlah Rp 50 juta.

"Kata dia, sisanya nanti ditransfer," ungkapnya.

Betapa kagetnya Achmad ketika diberi tahu sekretaris dan wakil bendaharanya bahwa ada transferan Rp 1,5 miliar dalam rekening DPD.

"Saya pikir ini sudah tak benar lagi," ucap Achmad. "Jadi, saya memutuskan mundur sebagai peserta munas itu di hari ketiga."

Menanggapi itu, usai persidangan, Muladi menegaskan, politik uang masuk dalam pelanggaran serius. Namun kata dia, kesaksian itu harus dikroscek kebenarannya sehingga tidak terkesan fitnah.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa