post image
KOMENTAR
Pemerintah Korea Selatan akan menghapus Undang-undang tentang sertifikasi ekspor beras yang menyebabkan negeri ginseng sulit untuk mendapatkan keuntungan ketika mengekspor beras.

Kementerian Pertanian, Makanan, dan Daerah Terpencil pada Selasa (10/3/2015) mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan demikian demi mengantisipasi lojakan harga beras pada tahun ini.

Selain itu, kementerian juga memutuskan untuk menghapus undang-undang yang berisi ketentuan untuk volum total beras impor.

Diketahui, pemerintah saat ini menjual beras di luar negeri seharga 85 persen lebih rendah dibanding harga aslinya.

Demikian yang dilansir KBS.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi