post image
KOMENTAR
Unit reskrim Polsek Medan Baru mengamankan empat tersangka perjudian di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar, Kamis (12/3) mengatakan, tersangka perjudian yang diamankan adalah Ramly Sinaga (43) dan Jefri Victor Sitorus (19) yang merupakan warga Jalan Garpu, Kelurahan Sei Pantai Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

"Keduanya kita amankan di Jalan Garpu. pada Senin (9/3) lalu. Ramli Sinaga merupakan penyedia tempat judi jakcpot dan Jafri adalah pemainnya. Dari situ, kita mengamankan barang bukti 4 buah mesin judi jackpot dan 50 keping koin mesin judi jackpot," kelasnya.

Selain itu, polisi mengamankan dua pemain judi bernama Anwar Simatupang (26) dan Hasudungan Silaban (36)  warga Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.

"Keduanya kita amankan di Jalan Pabrik Tenun saat sedang bermain judi jenis kartu Joker. Dari keduanya kita mengamankan barang bukti 1 set kartu Joker dan uang Rp41 ribu," ungkapnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka perjudian tersebut.

"Keempatnya kita jerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal