post image
KOMENTAR
Draft PKPU 2015 yang saat ini sedang dalam tahap uji publik berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan penyelesaian dugaan pelanggaran kampanye antara jajaran KPU dan Bawaslu. Dalam draft PKPU tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, pasal 82 ayat (1) disebutkan  KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS wajib menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran ketentuan Kampanye.

Ayat (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran ketentuan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tahapan: a. menerima laporan; b. meneliti materi laporan; c. melakukan klarifikasi; dan d. melakukan kajian dan mengambil keputusan.

Dalam ayat (3) disebutkan lagi, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota PPK dan PPS menyelesaikan dugaan pelanggaran ketentuan Kampanye paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan. Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, dapat: a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; b. memanggil para pihak; c. meminta bukti-bukti pendukung; dan d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwas sesuai dengan tingkatannya.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengakui adanya potensi tumpang tindih kewenangan menyelesaikan pelanggaran saat kampanye tersebut. Sebab disisi lain, jajaran Bawaslu sudah memiliki tugas pokok menyelesaikan seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pilkada.

"Ya ini memang perlu kajian mendalam, mungkin niat draf ini bagus supaya peran KPU dioptimalkan dalam menyelesaikan kasus karena selama ini selalu kita limpahkan ke Panwaslu. Tapi disisi lain, beban kerja dan konsentrasi pelaksanaan pilkada juga harus diperhitungkan," katanya, Selasa (17/3/2015).

Benget menyebutkan respon dari penyelenggara di tingkat KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sudah bermunculan atas draft ini. Apalagi disana disebutkan mereka harus menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam tempo 7hari sejak menerima laporan dengan melibatkan jajaran Bawaslu sesuai tingkatan.

"Nanti kita akan koordinasi dengan Bawaslu, supaya ini tidak tumpang tindih," demikian Benget.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga