post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mensosialisasikan Draft PKPU Pilkada 2015 yang saat ini sedang dalam tahap uji publik kepada kalangan partai politik, akademisi, jurnalis, LSM dan masyarakat.

Empat draft PKPU yang disosialisasikan tersebut antara lain pertama, draft PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Kedua, draft PKPU tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Ketiga, draft PKPU tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Dan keempat, draft PKPU tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi/komisi independen pemilihan aceh, komisi pemilihan umum/komisi independen pemilihan kabupaten/kota, serta pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Benget Silitonga dan komisioner Bidang Hukum, Evi Novida Ginting.

"Keempat draft PKPU ini masih menunggu adanya tanggapan dari masyarakat," kata Komisioner KPU Sumut bidang Teknis Penyelenggara, Benget Silitonga, yang didampingi Komisioner Di Rabu (17/3/2015).

Dalam sosialisasi ini jajaran KPU Sumut menerima berbagai masukan atas berbagai draft peraturan yang dinilai berpotensi memicu masalah karena tidak diatur secara detail. Salah satunya seperti larangan calon kepala daerah yang berasal dari orang yang bertalian darah dengan kepala daerah yang masih menjabat pada daerah yang sama untuk mencegah adanya potensi politik dinasti.

"Bagaimana dengan saudara tiri?, apakah itu akan dilarang. Kelak ketika itu diketahui oleh publik, maka tentu bisa jadi permasalahan kan?," tanya salah seorang peserta Feirizal Purba.

Masukan-masukan seperti ini menurut Benget akan menjadi catatan mereka untuk disampaikan kepada KPU RI agar dijelaskan lebih detail dalam PKPU.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa