post image
KOMENTAR
Kuasa Hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra memastikan kubu Aburizal Bakrie akan melakukan perlawanan hukum jika Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah mengeluarkan SK pengesahan susunan kepengurusan DPP Golkar versi Agung Laksono.

"Dengan disahkannya DPP Golkar versi Munas Ancol, maka DPP Golkar versi Munas Bali segera lakukan perlawanan hukum. Kami menggugat Menkumham dengan obyek sengketa Kepmen pengesahan perubahan AD/ART PG dan susunan pengurus DPP Munas Ancol," demikian diungkapkannya melalui akun tweeternya@Yusrilihza_Mhd, Senin (23/3/2015) sesaat lalu.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini, keputusan menteri tersebut bertentangan dengan peraturan undang-undang dan asas pemerintahan yang baik. Sehingga akan cukup alasan bagi PTUN untuk membatalkan kepmen tersebut.

"Sudah jelas konsideran keppmen tersebut salah membaca putusan Mahkamah Partai Golkar bahkan sengaja memanipulasinya. Menkumham juga telah melanggar UU Partai Politik dalam menerbitkan kepmen ini," sebutnya lagi.

Rencananya gugatan tersebut akan didaftarkan siang ini ke PTUN Jakarta.

"Perlawanan kami lakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang insya Allah kami daftarkan siang ini juga," demikian Yusril.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa