post image
KOMENTAR
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sementara atas kisruh kepengurusan Partai Golkar.

Hakim meminta penundaan pelaksanaan surat keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.

Putusan majelis hakim PTUN menguatkan permohonan putusan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (Ical) atau hasil Munas IX Bali.

Dengan demikian, hak angket yang akan dilakukan oleh DPR terhadap keputusan politis Menkumham Yasonna H. Laoly terhadap pengesahan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono sangat terbuka lebar.

"Hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR. Penyelidikan di balik kebijakan Menkumham yang cenderung dianggap tidak netral dalam membuat keputusan terkait kisruh kepengurusan di internal Golkar," jelas pengamat politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara, Kamis (2/4/2015).

Igor menjelaskan, putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan SK Menkumham tertanggal 23 Maret 2015 itu, menegaskan bahwa legitimasi kepemimpinan Golkar kembali kepada status quo.

"Konsekuensi sebelum inkrahnya putusan pengadilan, maka pergantian pimpinan Fraksi Golkar di DPR belum diperbolehkan. Aburizal Bakrie adalah ketum Golkar yang punya wewenang memproses rekruitmen kader Golkar untuk berpartisipasi dalam pilkada serentak akhir tahun ini," jelas Igor.

Menurut Igor, pengurus Golkar hasil Munas VIII Riau punya hak membatalkan segala keputusan dan tindakan politik dan administratif dari kubu Agung Laksono. Sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan PTUN pada 1 April kemarin.

Igor menambahkan, putusan PTUN tersebut mengindikasikan proses adu pembuktian selanjutnya di pengadilan soal keabsahan peserta kader Golkar dari DPD I dan DPD II yang mengikuti Munas Bali dan Munas Jakarta yang berujung pada terjadinya dualisme kepemimpinan di Golkar saat ini.

Karena itu, pengadilan yang fair dalam kasus Golkar ini merupakan test case penting di bawah pemerintahan Joko Widodo apakah kekuasaan yudikatif bisa menjalankan fungsinya memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum untuk terus berjalan di atas kepentingan politik dan kekuasaan.

"Ini sebenarnya momentum rekonsiliasi yang bisa membawa Partai Golkar semakin jaya ke depan," tegas Igor yang juga direktur lembaga Survei dan Polling Indonesia (SPIN). [ben/rmol]



Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa