post image
KOMENTAR
KPU Kota Medan sudah merampungkan proses pembentukan penyelenggara Pilkada ad hoc tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Melalui pleno yang digelar malam tadi, Rabu (13/5/2015), KPU Medan menetapkan 5 PPK pada masing-masing kecamatan yang ada di Kota Medan.

"Kami sudah menggelar pleno tadi malam, dan pengumuman 5 nama untuk setiap kecamatan sudah ada di kantor KPU," kata Komisioner KPU Medan Irwansyah, Kamis (14/5/2015).

Irwanysah menjelaskan, seluruh anggota PPK tersebut akan dilantik pada 18 Mei 2015 mendatang bersamaan dengan penyelenggara ad hoc tingkat kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini proses rekruitmennya memasuki tahap wawancara akhir. Setelah itu, seluruh penyelenggara akan langsung dihadapkan pada pekerjaan pemutakhiran data pemilih.

"Setelah dilantik, nantinya mereka sudah langsung bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih,"sebutnya.

Sementara itu Ketua KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe mengatakan, dengan terbentuknya penyelenggara ad hoc tersebut praktis seluruh tahapan Pilkada tidak ada kendala lagi. Apalagi disisi lain, anggaran untuk penyelenggaraan pilkada menurutnya sudah jelas dengan ditandatanganinya Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Medan dengan Pemko Medan.

"Semua sudah lengkap dan tinggal menjalankan tahapan saja, mudah-mudahan tidak ada kendala," sebutnya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga