post image
KOMENTAR
Pengurus DPP Golkar kubu Agung Laksono yang juga menjadi Koordinator Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah di Sumatera Utara, Leo Nababan mengatakan pihaknya akan terus menjalankan penjaringan bakal calon kepala daerah pada 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Pembatalan SK Menkumham mengenai kepengurusan kubu Agung Laksono menurutnya tidak akan menghalangi mereka untuk melakukan proses penjaringan bakal calon untuk diusung pada pilkada serentak tersebut.

"Kita jalan terus, kita akan langsung banding," katanya, Senin (18/5/2015).

Leo menyebutkan, pihaknya sudah mempersiapkan materi banding meski belum mendapat kepastian apakah pihak Kemenkumham akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Hal ini karena menurut mereka, putusan PTUN tersebut sangat banyak kejanggalan diantaranya, tidak adanya tanggapan atas surat dari Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjelaskan bahwa sidang MPG sudah menyelesaikan persoalan konflik kepengurusan Golkar melalui sidang MPG dimana diputuskan kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah.

"Banyak kejanggalan makanya kita banding, kalau Menkumham sudah banding berarti putusan PTUN itu belum berlaku, SK masih jalan terus," ujarnya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga