post image
KOMENTAR
Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi menilai, Kemenristekdikti bersama pihak kepolisian tidak pernah konsisten untuk menangkap oknum pengguna dan penjual ijazah palsu yang diterbitkan oleha lembaga fiktif.

"Sangat mudah bagi Kemenristekdikti bersama pihak berwajib untuk menangkap pengguna dan penjual ijazah palsu, namun sampai kini tidak ada konsiten untuk melakukan itu. Selain ijazah palsu, peredaran ijazah asli tapi palsu (aspal) juga sangat marak. Dua hal tersebut berbeda. Ijazah palsu adalah ijazah yang dikeluarkan perorangan atau lembaga yang tidak berizin sebagai perguruan tinggi," kata Farid, Minggu (31/5/2015).

Jika pelakunya perorangan, kata Farid, biasanya dia memiliki banyak stempel logo kampus ternama untuk membuat ijazah palsu. "Ijazah aspal adalah ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi resmi. Tetapi, mahasiswanya tidak menjalani aturan perkuliahan sesuai ketentuan. Tetapi fakta yang demikian belum disentuh dengan serius oleh pemerintah," jelasnya.

Ia juga melihat belum ada keseriusan pemerintah untuk meminimalkan kejahatan pemalsuan ijazah. Ijazah palsu sudah ada  sejak dulu, tetapi belum ada program konkret untuk mencegah dan menghentikannya. Oleh itu, harus ada kebijakan bersama antara Kemenristekdikti, polisi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta badan-badan lain untuk urusan ijazah palsu itu," akunya.

Farid menjelaskan, pemerintah mesti konsisten menekan kejahatan akademik itu. Jika tidak, masyarakat yang menjadi korban dan menyalahkan pemerintah, karena tidak melakukan upaya perlindungan.

"Jika ada upaya yang sungguh-sungguh, semua lembaga harus mengecek ijazah pegawai masing-masing. Mulai para menteri, pejabat eselon I, II, anggota DPR, DPD hingga PNS di seluruh Indonesia harus diverifikasi," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga harus bekerja secara professional dan melakukan audit internal mengenai penggunaan ijazah palsu. Kasus ijazah palsu itu bukan delik pengaduan. Artinya, upaya polisi tidak hanya menunggu ada laporan adanya pengaduan masyarakat atau pejabat.

"Modus pemesanan ijazah kilat di kalangan PNS yang sering terjadi adalah memanfaatkan kelas kuliah jauh. Hukuman pidana pelaku kejahatan itu sangat berat, yakni Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  sanksi  pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah. Selain itu, berdasar UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama sepuluh tahun atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya. [ben]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas