post image
KOMENTAR
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menilai, saat ini negara belum hadir untuk koban bom yang terjadi di Indonesia. Pasalnya, peristiwa ini masih banyak meniskaan beberapa permasalahan.

"Nasib dan hak para korban bom di Indonesia seakan dilupakan oleh pemerintah. Padahal LPSK  menilai negara harus bertanggungjawab untuk terus membantu korban baik secara medis, psikologis, psikososial dan kompensasi material," katanya, Selasa (2/6/2015).

Sampai hari ini, katanya, LPSK mengaku terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dilakukan agar pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polda Metro Jaya dan Polda Bali dapat mengeluarkan surat keterangan bagi para korban teror bom.

Dirinya mengaku, masih banyak kendala dalam melakukan tindakan untuk membantu korban. Salah satunya yakni verifikasi jumlah korban teror bom. Mengingat, rentang peristiwa yang sudah terlampau lama sehingga data menjadi tak pasti.

"Kami sudah ke Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan mereka masih harus melakukan penelaahan terhadap para korban yang berjumlah sekitar 50-an orang itu. Jadi LPSK masih butuh waktu untuk memberikan jawaban bagi korban," beber Edwin.

Edwin menyatakan, kondisi para korban teror bom Bali I, Bali II, Kuningan dan JW Marriot sangatlah memperihatinkan. Mereka sangat membutuhkan medis dan psikologis. Pasalnya, ada korban yang di tubuhnya saat ini masih terdapat gotri, begitu juga dengan mereka yang menderita luka bakar. Luka-luka itu harus terus diobati.

Sekedar informasi, pada putusan terhadap salah satu terdakwa kasus terror bom JW Marriot, hakim telah mengamanatkan pemberian kompensasi bagi korban dengan jumlah bervariasi.
 
Ada yang harus diberikan Rp10 juta, ada pula Rp20 juta. Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim tidak menyebutkan secara spesifik, nama korban yang berhak menerima kompensasi.

Hal inilah yang menjadi masalah karena pemberian kompensasi sebagai tanggungjawab negara belum bisa direalisasi.

"LPSK sadar, untuk mewujudkan hal itu tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan dibutuhkan campur tangan pihak lain, terutama dalam memberikan layanan psikososial. Negara harus hadir bagi para korban teror bom ini," demikian Edwin. [ben/rmol]


LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa