Salim menilai kesalahan pemahaman bahwa presiden sebagai panglima tertinggi militer terjadi di era Presiden Pertama Soekarno yang menyebutkan dirinya sebagai panglima tertinggi militer.
"Kita salah kaprah sejak Bung Karno. Dia sebut panglima tertinggi pakai bintang. Kita anggap itu benar. Itu salah kaprah. Itu enggak boleh," ujar Salim dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/06)
Salim menjelaskan dalam UU 1945 pasal 10 menyatakan Presiden adalah pemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Selanjutnya dalam pada Pasal 11 ayat (1), tertulis Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
"Jadi Presiden itu pemegang kekuasaan tertinggi, bukan panglima tertinggi," demikian Salim. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA