post image
KOMENTAR
Bakal calon walikota dan wakil walikota yang ingin maju di Pilkada Medan 2015 sudah boleh menyerahkan bukti dukungan mulai hari ini. Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba saat memberikan keterangan mengenai tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal calon walikota/wakil walikota, di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37 Medan, Rabu (10/6/2015).

"Mulai besok (Kamis 11/6/2015), masing-masing pasangan bakal calon yang ingin maju dari jalur independen sudah bisa menyerahkan bukti dukungan mereka kepada KPU Medan," katanya.

Pandapotan menjelaskan, masa penyerahan bukti dukungan tersebut akan berlangsung hingga tanggal 15 Juni 2015 mendatang. Petugas KPU Medan akan menerima berkas syarat dukungan perseorangan tersebut pada jam kerja yakni sejak pukul  08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

"Dalam 5 hari tersebut kami menerima penyerahan berkas tersebut hingga pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Sesuai SK KPU Kota Medan nomor 04/kpts/KPU-MDN/2015, jumlah syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan yakni sebanyak 160.367 dukungan yang ditandai dengan fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Paspor dan kartu identitas lainnya. Dukungan tersebut diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy. Syarat dukungan ini sendiri akan diverifikasi oleh jajaran KPU Medan tingkat PPK dan PPS.

"Kita akan melakukan verifikasi faktual mengenai kebenaran dari dukungan tersebut pada 23 Juni hingga 6 Juli 2015 mendatang" sebutnya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga