post image
KOMENTAR
KPU Kota Medan mengingatkan, bakal calon walikota dan wakil walikota Medan yang sudah mendaftar melalui jalur perseorangan tidak diperkenankan lagi untuk maju melalui jalur dukungan partai politik. Demikian disampaikan Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba saat memberikan keterngan mengenai penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2015.

Menurutnya setiap bakal calon yang sudah menyerahkan berkas dukungan untuk maju dari jalur perseorangan kepada KPU, maka bakal calon tersebut tidak boleh lagi maju dari jalur dukungan partai politik. Hal ini sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2015, pasal 32 dan pasal 33 tentang Pencalonan Pilkada. Pada pasal 33 disebutkan, pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses penelitian administrasi dan penelitian faktual dukungan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Mereka harus memiliki pilihan," kata Pandapotan Tamba yang didampingi anggota KPU lainnya Irwansyah dan Agussyah R Damanik, Rabu (10/6/2015).

Diberitakan sebelumnya, KPU Medan mulai menerima berkas syarat dukungan mulai 11 Juni hingga 15 Juni 2015. Setelah itu, mereka akan melakuan verifikasi faktual terhadap seluruh dukungan tersebut mulai 23 Juni hingga 7 Juli 2015. Dukungan yang tidak memenuhi jumlah maksimal sesuai ketentuan Keputusan KPU Medan Nomor 04/kpts/KPU-MDN/2015 yakni sebanyak 160.367 dukungan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dan tidak berhak mencalon," sebutnya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga