post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis akan diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh kubu Azizah Talita Dewi dan Erwin M Thamrin (Azimat). Sebab, tak disahkan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran.

Seperti dilansir RMOLJabar.Com, kubu Azimat menduga KPU telah mempersulit, karena tidak mempertanyakan dokumen fisik (hardcopy) saat pembukaan berkas dukungan.

Selain itu, kata Fauzan, Anggota Tim Sukses Azimat, KPU tak intens menyosialisasi pencalonan perseorangan, seperti simulasi penyerahan berkas dukungan ke aplikasi Silon.

"Juga tidak sterilnya tempat pengecekan berkas dokumen dukungan, hingga berujung hilangnya dokumen dukungan pasangan Azimat," tuturnya.[rgu]

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Sebelumnya

Pembatasan Jam Operasional di Ramadhan Bikin Pengusaha Olahraga Ketangkasan Terpaksa Rumahkan Karyawan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa