post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis akan diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh kubu Azizah Talita Dewi dan Erwin M Thamrin (Azimat). Sebab, tak disahkan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran.

Seperti dilansir RMOLJabar.Com, kubu Azimat menduga KPU telah mempersulit, karena tidak mempertanyakan dokumen fisik (hardcopy) saat pembukaan berkas dukungan.

Selain itu, kata Fauzan, Anggota Tim Sukses Azimat, KPU tak intens menyosialisasi pencalonan perseorangan, seperti simulasi penyerahan berkas dukungan ke aplikasi Silon.

"Juga tidak sterilnya tempat pengecekan berkas dokumen dukungan, hingga berujung hilangnya dokumen dukungan pasangan Azimat," tuturnya.[rgu]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa