post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras sekaligus mencopot La Rusuli dari kedudukannya selaku Ketua KPU Buton, Jumat (26/6/2015). Selain La Rusuli, dua orang anggotanya yakni Samudin dan M Wahyudin juga dipecat. Demikian

Sanksi ini dibacakan dalam sidang kode etik KPU Buton dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina SIngka Subekti, Ida Budhiati.

Pengadu I; Hidayatullah, Andi Sahibudin, Iwan Rompo, La Ode Abd Natsir dan Tina Dian Ekawati masing-masing selaku ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara serta Pengadu II; Nardin, mahasiswa.   

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ida Budiati menjelaskan bahwa  La Rusuli membawa anggota DPRD Kabupaten Buton atas nama La Hijira dari Partai Golkar ke tempat kejadian perkara. Dalam sidang pemeriksaan La Rusuli menjelaskan bahwa La Hijira menelepon dan menawarkan penggunaan fasilitas kamar hotel yang dibiayai La Hijira.

Dia yang juga sebagai pihak terkait meminta diantar ke tempat M Wahyudin dan mengakui bahwa tindakan menerima dan meminta fasilitas akan mempengaruhi independensi pihak terkait dalam pelaksanaan tugas selaku anggota maupun ketua KPU Kabupaten Buton. Berdasarkan pengakuan dalam sidang pemeriksaan pihak terkait atas nama La Rusuli terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Membawa anggota dewan yang jelas-jelas merupakan peserta pemilu dan membiarkan terjadinya tindak ‘perjudian’ di depan mata merupakan sikap kepemimpinan yang tidak bertanggungjawab. Demikian juga tindakan menerima dan meminta fasilitas dari peserta pemilu meskipun tidak dalam tahapan pemilu merupakan pelanggaran atas sumpah jabatan," jelas anggota majelis.

Sedangkan pertimbangan Sarmudin dan M. Wahyudin, keduanya telah mengakui atas perbuatannya. Keduanya meskipun telah menjalani hukuman pidana, mengakui perbuatannya dan meminta maaf dalam sidang pemeriksaan, namun berhubung KPU Kabupaten Buton akan melaksanakan Pilkada dalam waktu dekat, keberadaan Teradu I dan II akan mengundang reaksi negatif dan mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses dan tahapan yang akan dilaksanakan.

Untuk diketahui, Pengadu mendalilkan kedua Teradu tertangkap tangan oleh Polresta Kota Baubau saat bermain  judi di tempat Teradu II tinggal. Ada pun La Rusuli kedudukannya sebagai pihak terkait dalam perkara ini.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa