Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Medan, Iptu Dede Chandra Gunawan, Selasa (7/7/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli.
"Setelah disepakati, anggota yang menyamar lalu melakukan transaksi di Jalan Palangkara pada hari Minggu (7/7/2015). Disitu kita lalu mengamankan pelaku," jelasnya.
Dari tangan pelaku, kata Dede, petugas mengamankan barang bukti 2500 lembar materai 6000 palsu dan 2500 lembar materai 3000 palsu.
"Dari pengakuannya, pelaku membeli materai itu dari Jakarta dan dijual dengan harga normal. Materai itu kita kirim ke laboratorium forensik Polda Sumut untuk mengecek materai itu," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA