post image
KOMENTAR
Daftar Susunan Kepengurusan 10 (sepuluh) Partai Politik Tingkat Pusat yang dinyatakan SAH berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang menjadi salah satu dokumen yang dipedomani dalam pelaksanaan proses pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015.

Dilansir laman resmi KPU http://www.kpu.go.id, untuk kepengurusan Partai GOLKAR dan PPP belum dicantumkan dikarenakan masih menunggu ketentuan yang akan diberlakukan terhadap Partai Politik tingkat pusat yang masih bersengketa, yang diatur dalam Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.

Berdasarkan Surat Pengantar Ketua KPU Nomor 375/KPU/VII/2015 perihal Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, Inilah Daftar Susunan Kepengurusan 10 (sepuluh) Partai Politik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM:

1. Nasdem yakni Ketum Surya Paloh, Sekjend Patrice Rio Capella dan Bendahara Frankie Turtan

2. PKB yakni Ketum H A Muhaimin Iskandar, Sekjend H Abdul Kadir Karding dan Bendahara Eko Putro Sandjoyo   

3. PKS yakni Presiden M Anies Matta, Sekjend M Taufik Ridlo dan Bendahara Mahfudz Abdurrahman

4. PDIP yakni Ketum Megawati Soekarnoputri, Sekjend Hasto Kristiyanto dan Bendahara Olly Dondokambey

5. Gerindra yakni Ketum Prabowo Subianto, Sekjend Ahmad Muzani dan Bendahara Thomas A Muliatna Djiwandono

6. Demokrat yakni Ketum Soesilo Bambang Yudhoyono, Sekjend Hinca Panjaitan dan Bendahara Indrawati Sukadis

7. PAN yakni Ketum Zulkifli Hasan, Sekjend Eddy Soeparno dan Bendahara Nasrullah

8. Hanura yakni Ketum Wiranto, Sekjend Berliana Kartakusumah dan Bendahara Zulnahar Usman

9. PBB yakni Ketum Yusril Ihza Mahendra, Sekjend Jurhum Lantong dan Bendahara Aris Muhammad

10. PKP Indonesia yakni Ketum Sutiyoso, Sekjend Didi Supriyanto dan Bendahara Le Kiang Ging.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa