post image
KOMENTAR
Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ternyata belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proses penerbitan Surat Keputusan Z No 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Rumah Sakit Umum M Yunus (RSMY) Bengkulu.

"Sampai saat ini surat penetapan tersangka kami belum dapat. Panggilan pun juga belum dapat," kata kuasa hukum Junaidi, Muspani seperti dilansir RMOLBengkulu.Com (grup medanbagus).

Ia pun menyindir proses hukum yang dilakukan Bareskim Polri dalam pengusutan kasus tersebut.

"Hebatnya Bareskrim ini, wartawan duluan tahu dari kami. Termasuk pada 27 Juli 2015, Gubernur Bengkulu akan dipanggil kami juga tahu dari pemberitaan,"
ujarnya.

Padahal, sedari awal pemeriksaan, kliennya sudah memberikan alamat jelas, email dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

"Kami tidak tahu kalau seperti sekarang ini, suratnya nyangkut dimana? Padahal, kalau mereka mau buat hari ini, hari ini bisa sampai karena lewat email, lewat telepon juga bisa," kritiknya.

"Kita nunggu kejelasan, kami cuma tahu dari media, bukan kepada kami. Secara hukum itu hak kami seharusnya. Kalau begini kami bingung yang menjadi subyek siapa, kami apa wartawan," imbuhnya.

Muspani juga menilai, dengan kondisi seperti itu, apa yang dilakukan Bareskim Polri hanya bentuk politisasi semata untuk Junaidi maju kembali di Pilkada serentak mendatang.

"Kalau begini kan sangat terlihat sekali politisasinya. Sekarang kami kesulitan, pemberitahuan belum, panggilan belum, karena perlawanan kami tergantung surat yang kami dapat. Jangan-jangan tidak ada surat itu," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus korupsi proses penerbitan surat keputusan Z No. 17 Tahun 2011 dengan tuduhan penyalahgunaan jabatan dengan menerbitkan SK yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa