post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar masa pendaftaran bakal calon kepala daerah (Kdh) kembali diperpanjang oleh KPU selama 7 hari. Dengan perpanjangan ini, Bawaslu berharap partai politik menggunakan kesempatannya untuk mengusung calon terbaik mereka.

"Parpol agar menggunakan kesempatan itu untuk menghadirkan calon-calon yang kompeten, tidak dalam rangka kebutuhan formal saja," kata Ketua Bawaslu RI Muhammad, Kamis (6/8)

Meski merekomendasikan perpanjangan waktu pendaftaran, namun hal ini hanya berlaku bagi bakal pasangan dari jalur partai politik. Sedangkan dari jalur persorangan tetap tidak diberi kesempatan.

"Independen saya kira sudah selesai masanya. Ini cuma untuk calon parpol," demikian Muhammad.[rgu]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa