Mantan personil kepolisian yang dipecat pada tahun 2003 ini diamankan dikediamannya di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 27 bungkus ganja kering siap edar.
"Pelaku merupakan mantan petugas Polres Tanah Karo yang dipecat pada tahun 2003 lalu. Pangkat terakhir pelaku adalah Bripda," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Fransisca, Jumat (7/8).
Dari pengakuannya, pelaku telah menjalani bisnis haramnya itu sudah dua tahun.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 UU No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA