post image
KOMENTAR
Sebanyak 1.674 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon kepala daerah yang telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat untuk bisa mengikuti pilkada serentak, Desember mendatang.‎ Adapun penyerahan laporan itu dilakukan sejak 22 Juli sampai 7 Agustus 2015.

‎"Hingga hari ini KPK telah menerima 1674 laporan kekayan dari bakal calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.” Kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikontak, Sabtu (8/8).

‎Menurutnya, setelah pihaknya melakukan klarifikasi, maka selanjutnya laporan akan diserahkan kepada KPU.

‎"Syarat pendaftaran sebagai calon salah satunya adalah bukti tanda terima telah melaporkan kekayaan. Laporan yang telah diklarifikasi nanti akan kami serahkan ke KPU,” jelasnya.‎

Menurut Priharsa, setelah ada keputusan dari KPU tentang perpanjangan waktu pendaftaran untuk daerah yang masih memilki calon tunggal, lembaga antirasuah ini pun kembali memperpanjang waktu pelaporan harta kekayaan.

‎"Seiring keputusan KPU tentang perpanjangan waktu pendaftaran di beberapa daerah, maka KPK juga memperpanjang jangka waktu penerimaan LHKPN khusus untuk bakal calon dari daerah tersebut,” tandasnya.‎[rgu/rmol] 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa