post image
KOMENTAR
Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan tiga orang saat sedang asyik memakai sabu di samping kantor Pekerjaan Umum (PU).

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Siga Hot Parsada Sinaga (33) warga Jalan Balige, Desa Parbaju Pea, Kecamatan Tarutung, Herman Simanungkalit (23) warga Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Taput dan Marco Hutabarat (36) warga Jalan  Gotong Royong,  Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung Taput.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti  1 paket kecil shabu, alat hisap sabu dan 7 buah proper plastik yang diselipkan ke dalam 1 bungkus rokok.

Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson,  Selasa (12/8) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Mendapat laporan, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan kepada tiga pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal