post image
KOMENTAR
Sebanyak 7,912 orang narapidana di Sumatera Utara akan  mendapat remisi pada HUT ke 70 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Senin (17/8) mendatang.

Dari jumlah itu, 330 orang narapidana langsung menghirup udara bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya.

Sementara, 7582 orang narapidana hanya memperoleh pengurangan hukuman dari masa hukuman yang mereka jalani.

"Diantaranya memang langsung bebas," kata," kata Kadiv Pas Kanwil Kum Ham Sumut, Yoseph Tarigan, Sabtu (15/8) sore.

Selain itu, kata Yoseph, sebanyak 7.545 orang narapidana di Sumatera Utara juga mendapatkan remisi dasawarsa.

"Ada 7.320 orang narapidana yang mendapat remisi biasa dan 225 orang yang mendapat remisi bebas. Remisi dasawarsa diberikan berdasarkan Keppres nomor 174 tahun 1999. Remisi dasawarsa ini terbagi dalam dua jalur dan besarnya remisi bagi narapidana," katanya.

Disebutkan Yoseph, remisi  diberikan jika narapidana memenuhi persyaratan dan tidak diberikan secara cuma-cuma.

"Pemberian remisi sebagai kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Artinya, remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana," ujarnya.

Kebijakan remisi memiliki pengaruh dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.

"Pemberian remisi mempunyai peran untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunya kesempatan berintegrasi ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas