post image
KOMENTAR
Ada banyak anomali dalam ceramah kebangsaan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang disampaikan di MPR.

Di antara anomali itu, Megawati mengatakan bahwa Indonesia harus punya Garis-garis Besar Haluan Negara GBHN). Megawati lupa bahwa UUD 1945 sudah diamandemen empat kali, dan diganti dengan UUD yang liberal kapitalistik oleh Megawati sendiri.

Demikian disampaikan politisi senior yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 20/8).

"MPR diamandemen sehingga tidak lagi mempunyai kewenangan membuat GBHN, tidak punya kewenangan membuat ketetapan, bukan lembaga tertinggi lagi, intinya sudah dikebiri," ungkap Rachma.

Anomali lainnya, lanjut Rachma, Megawati bicara ketatanegaraan tapi tidak membuat perbandingan antara MPR hasil UUD 1945 asli yang bersifat monokameral, dengan kedudukan MPR hasil amandemen yang malah bersifat Trikameral.

"Obscur libel alias tidak jelas karena ada DPR dan DPD serta MPR itu sendiri. Lagi-lagi anomali Mega tidak mengetahui bahwa pemerintah melakukan pelanggaran ketatanegaraan tentang nomenklatur kementriaannya yang melanggar UU," demikian Rachmawati.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa