post image
KOMENTAR
Pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy akan turut diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan makar,

Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/218/I/2017/Ditreskrimum, Noorsy akan bakal diperiksa oleh tim penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi atas putri proklamator RI Rachmawati Soekarnoputri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa hari ini terkait tersangka (dugaan makar) Rachmawati Soekarnoputri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono sebagaimana diberitakan RMOLJakarta.com.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya gencar memeriksa sejumlah publik figur sebagai saksi kasus dugaan makar. Selain Ichsanuddin, polisi telah memeriksa musikus Ahmad Dhani, suami cawagub DKI Sylviana Murni bernama Gde Sardjana, mantan anggota DPR Permadi, dan sejumlah tokoh lain.

Polisi sendiri telah menetapkan 10 tersangka dugaan makar. Tujuh orang yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Sementara tiga orang lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

10 orang itu ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi yang berbeda-beda, Jumat 2 Desember 2016 pagi. Mereka ditangkap sesaat sebelum aksi super damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat dimulai.

Saat itu juga, polisi menangkap Ahmad Dhani. Namun Dhani ditangkap bukan terkait dugaan makar, melainkan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa Umum.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa