post image
KOMENTAR
Di tengah tarik menarik kewenangan antara pusat dan daerah, pemerintah pusat kurang memberi kewenangan  karena pusat menilai daerah belum siap berotonomi.

Demikian disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Achmad Muqowam. Menurut Muqowam, DPD sebagai representasi daerah dan dalam hubungan kewenangan pusat dan daerah memberikan perhatian khusus. Ada tiga fokus perhatian  DPD dalam representasinya yaitu tentang UU  Desa, UU Pilkada dan UU Pemda.

Menurut Muqowam dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 26/8), Komite I berkeinginan agar nantinya Pemda menjadi fungsi yang berkeadilan bagi perkembangan daerah. UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemeritah Daerah mengatur daerah mengatur otonomi daerah.

"Namun masih banyak kelemahan dalam program pemerintah pusat dalam mengatur kewenangan daerah. Dalam menjalankan programnya daerah pun belum siap," demikian Muqowan. [hta/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi