Begitu dikatakan pengamat komunikasi politik Effendi Gazali sebelum mengikuti sidang uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah Konstitusi. Effendi tercatat sebagai salah seorang dari banyak pihak yang mengajukan gugatan UU tersebut ke MK.
Menurutnya, dengan adanya calon tunggal melawan kotak kosong, rakyatlah yang memutuskan suatu Pilkada ditunda atau tidak.
"(Ditundanya Pilkada) Bukan ditentukan secara administratif oleh KPUD atau oleh peraturan, tetapi oleh rakyat yang sudah memilih," tegasnya, Selasa (8/9).
Ia tambahkan, bahkan rakyat sudah paham betul apabila memilih kotak kosong, maka konsekuensinya adalah penundaan Pilkada di daerahnya.
"Jadi artinya kalau memang tokoh itu (biasanya petahana) sangat dicintai rakyat dan segala macam itu, terbukti rakyat pasti akan memilih calon tunggal. Tapi sebaliknya kalau itu ternyata cuma permainan pencitraan media pencitraan survei, maka kemungkinan besar pasangan calon kotak kosong yang menang," jelasnya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA