post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mengangkap seorang remaja wanita berinisial KA (18) di kostnya di Jalan Dr Mansyur.

Pelaku ditangkap karena merampok sepeda motor Honda Beat BK 4510 AFY temannya sendiri bernama Eka Susanty (18).

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Boksen, Rabu (9/9) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan koban.

Dimana, sepeda motor korban dirampok temannya sendiri saat melintas di Dusun VII Rumah Tanjung, Desa Silebo Lebo, Kecamatan Kutalimabru, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (26/4) lalu.

Disitu, pelaku juga memukul korban. Akibatnya, korban dirawat ke RS Bina Kasih Sunggal.

"Dari laporan itu, kita lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kosnya pada Selasa (8/9) kemarin," jelasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku berinisial D yang merupakan abang kandung pelaku.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujarnya.

Pelaku KA mengaku, perampokan itu dilakukan atas suruhan abangnya D.
"Abangku yang nyuruh. Katanya dia lagi butuh uang. Disitu aku ajak Jalan- jalan korban dan sampai dilokasi baru dieksekusi abangku," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal