post image
KOMENTAR
Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan yang memerintahkan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan arsip Daftar Pemilih Sementara (DPS) mereka pada ruang publik membuat saat ini mereka tidak memiliki arsip. Kebijakan 'dadakan' ini muncul setelah banyaknya kritik dari jajaran panwaslu mengenai minimnya upaya mensosialisasikan DPS tersebut ditengah masyarakat, ditandai dengan hanya menempel DPS pada kantor kelurahan.

"Sudah diperintahkan agar menempelkan arsip yang ada pada mereka dulu, nanti arsip mereka diganti ini lagi proses cetak lagi," kata Sekretaris KPU Medan, Maskuri Siregar, Rabu (16/9) kemarin.

KPU Medan sebelumnya hanya membagikan 2 rangkat DPS kepada seluruh PPS se-Kota Medan. Satu rangkap untuk ditempelkan di kantor kelurahan masing-masing dan 1 rangkap lainnya sebagai arsip untuk koreksi DPS nantinya atas masukan warga. Namun kebijakan ini dikritik oleh Panwaslu karena menilai kebijakan tersebut melanggar aturan pasal 14 PKPU no 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data dan daftar pemiliih pilkada.

"KPU mencetak rangka tiga, satu rangkap lagi diumumkan di ruang publik yang mudah dijangkau agar mendapat tanggapan dari masyarakat selama 10 hari yang dimulai tanggal 10 – 19 September 2015. Itu harus dipatuhi KPU," kata Ketua Panwaslu Medan, Raden Deni Admiral.

Hingga kemarin, proses pencetakan arsip DPS baru yang akan digunakan sebagai pengganti arsip PPS yang sudah ditempel tersebut.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga