post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memastikan akan memanggil Komisioner KPU Medan terkait pelanggaran aturan dalam pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pilkada Medan 2015. Dalam hal ini KPU Medan hanya mencetak DPS dalam 2 rangkap sehingga sosialiasinya dipastikan tidak maksimal. 1 rangkap DPS tersebut ditempelkan pada kantor kelurahan sedangkan 1 rangkap lainnya menjadi arsip untuk perbaikan DPS bagi petugas ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni mengatakan hal ini melanggar PKPU no 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data dan daftar pemiliih pilkada. Disana disebutkan DPS harus diumumkan hingga ke tingkat RT/RW dan juga pada tempat-tempat umum yang strategis untuk menjangkau masyarakat.

"Perintahnya dalam aturan tersebut kan 3 rangkap, lantas apa alasan mereka hanya mencetak 2 rangkap," katanya, Kamis (17/9).

Yulhasni menjelaskan pemanggilan mereka terhadap komisioner KPU Medan dilakukan guna mengklarifikasi letak kesalahan dalam pencetakan berkas DPS tersebut. Mereka sangat menyayangkan kesalahan seperti ini dilakukan oleh KPU Medan yang notabene memiliki berbagai kemudahan dalam mengakses seluruh aturan dalam pilkada dibanding daerah lain yang juga menggelar pilkada serentak di Sumatera Utara.

"Sepanjang pengawasan kami, tidak ada ditemukan pelanggaran seperti ini didaerah lain, hanya di Medan," ungkapnya.

Ditanya mengenai sanksi atas pelanggaran ini, Yulhasni masih enggan membeberkannya, sebab pemberian sanksi menurutnya harus terlebih dahulu melalui tahapan klarifikasi atas pelanggaran yang terjadi.

"Kita akan lihat dulu, dimana letak kesalahannya apakah pada sekretariat atau pada komisionernya," ujarnya.

Sayangkan Sikap Ketua KPU Medan


Dalam kesempatan yang sama, Yulhasni juga menyayangkan munculnya pemberitaan pada media online yang menyebutkan adanya pelecehan profesi yang dilontarkan oleh Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe terhadap para wartawan. Menurutnya, selaku pimpinan lembaga penyelenggara pemilu, jajaran KPU harus kooperatif dengan wartawan yang merupakan perpanjangan tangan dalam mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada 2015.

Yulhasni yang juga mantan wartawan ini mengaku pelecehan terhadap profesi wartawan merupakan hal yang tidak wajar dilakukan oleh pimpinan lembaga selevel KPU Kota Medan.

"Ya kita menyayangkan adanya pernyataan seperti itu," ujarnya.

Diketahui dalam pemberitaan pada beberapa media online disebutkan Ketua KPU Medan melecehkan wartawan dengan penyataannya yang menyebutkan para awak media hanya meliput kegiatan Pilkada Medan 2015 karena iming-iming tertentu. Pernyataan ini dilontarkannya saat sejumlah wartawan tengah melakukan peliputan di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan no 37, Medan.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga