post image
KOMENTAR
Negara dinilai memiliki kewajiban mewujudkan ketersediaan pangan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman dan bermutu bagi rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 8/2012 tentang Pangan.

"Selain menetapkan norma, standar dan prosedur keamanan pangan, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin penyelenggaraan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan pada setiap rantai pangan secara terpadu," kata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dalam pembukaan Bulan Mutu Pertanian 2015, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (8/11).

Dikatakan Amran, ada tiga mekanisme yang harus dilakukan dalam menjaga ketersediaan pangan, yaitu mekanisme pendaftaran/registrasi produk pangan segar sesuai Permentan No. 51/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Asal Tumbuhan (PSAT).

Mekanisme sertifikasi mutu dan keamanan pangan PSAT sesuai Permentan No. 20/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. Selanjutnya, mekanisme sertifikasi  organik sesuai dengan Permentan No. 64/2013 tentang Sistem Organik.

"PSAT yang telah mendapat nomor registrasi Produk Dalam (PD), dinyatakan memenuhi syarat keamanan pangan. Sedang komoditi yang telah diregistrasi oleh OKKP (otoritas kompeten keamanan pangan), hingga saat ini sebanyak 600 jenis produk yang meliputi beras, buah dan sayuran segar, kacang-kacangan, rempah dan biji-bijian," tutur Mentan seperti dikutip dari Kantor Berita Politik Rmol.co.

Amran juga mengatakan, pihaknya juga berkewajiban melakukan pengawasan case by case/emergency untuk merespon bila ada isu keamanan pangan di masyarakat.

"Langkah ini kami lakukan sesuai amanat UU 8/2012 dimana pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan program pemantauan, evaluasi dan pengawasan berkala terhadap kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran pangan," pungkasnya.[ben]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas