post image
KOMENTAR
Asisten Manager PT Gojek Indonesia Hendra Julinar mengungkapkan, PT Gojek Indonesia menerapkan sistem bagi hasil untuk para driver yang direkrut.

"Driver Gojek adalah mitra bagi kita, karena itu kita terapkan sistem bagi hasil," ujarnya kepada MedanBagus.Com, Rabu (11/11/2015).

Dijelaskannya, sistem bagi hasilnya, yakni 80 persen berbanding 20 persen. "80 persen untuk driver dan 20 persen untuk perusahaan," tukasnya.

Saat ini, kata dia, PT Gojek Indonesia, sedang melakukan perekrutan di Komplek Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan No. P12/12A (Sebelum Universitas Nomensen atau di depan Bank Mandiri), dengan persyaratan, membawa motornya untuk dicek kelayakannya, fotocopy: KTP, KK, SIM C, STNK (jika alamat tempat tinggal tidak sesuai KTP wajib menyertakan domisili RT) . Sebagai dokumen jaminan, BPKB, Ijazah terakhir, Akte kelahiran, kartu keluarga, buku nikah pelamar.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi