Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek (Donny) saat diksusi "bansos-bancakan sosial" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Peringatan itu, menurutnya, sudah pernah disampaikan Kemendagri saat Pemprov Sumut mengajukan APBD Perubahan dimana terdapat dana hibah dan bansos di dalamnya.
"Itu kan pengajuannya tahun 2011 sampai 2013. Sudah kami ingatkan, hei itu dana hibah dan bansos itu enggak bisa sebesar itu," beber Donny.
Dia menambahkan, poin yang dipersoalkan Kemendagri saat itu adalah persentase dana hibah atau bansos dianggap terlalu besar. Ditambah lagi, ada kewajiban Pemprov Sumut yang malahan tidak dipenuhi.
"Bagaimana mungkin bagi hasil pajak dari Pemprov ke Kota dan Kabupaten belum juga disalurkan, sementara dia malah besarkan di dana hibah dan bansos," urai Donny.
Akibat tidak menggubris peringatan itulah saat Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dana hibah atau bansos di Pemprov Sumut, Donny mengaku kemendagri tidak kaget.
"Makanya kami enggak kaget, ya tanggung jawab sendirilah, sudah kami ingatkan kok masih dilakukan. Makanya, sekali Mendagri mendehem itu, didengarkan, jangan mentang-mentang karena otonomi daerah lalu enggak patuh," tandasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA