post image
KOMENTAR
Urgensi perlunya pemerintah mengantisipasi perkembangan sektor ekonomi digital kembali mengemuka pasca KTT APEC di Manila. Survey Price Waterhouse Coopers menyebutkan kalangan pelaku usaha di Asia Pasifik meyakini perkembangan ekonomi digital di masa mendatang.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sedang mengkoordinasikan pembahasan panduan investasi, menerima usulan panduan investasi di sektor tersebut, baik dari mereka yang menginginkan sektor tersebut dibuka untuk asing, maupun dari pihak-pihak yang menilai kemampuan pelaku usaha dalam negeri perlu dilindungi dengan pembatasan-pembatasan kepemilikan asing.
 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan terkait sektor ekonomi digital terdapat beberapa pelaku usaha menginginkan agar pada beberapa bidang usaha di sektor tersebut diberikan akses lebih besar masuknya investor asing. Di lain sisi, BKPM menerima masukan yang menginginkan  di sektor Komunikasi dan Informatika lebih tertutup dan melindungi kepentingan pengusaha dalam negeri.
 
"Ada masukan menginginkan beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika  dibuka. Ada juga yang menginginkan sektor perdagangan eceran melalui internet itu tetap dialokasikan untuk PMDN dan tidak perlu diubah," katanya dalam keterangan resmi kepada pers di Jakarta, Jumat (20/11).
 
Beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika di Perpres 39 Tahun 2014 memang didominasi bidang usaha yang diperuntukkan PMDN, dibatasi kepemilikan saham asingnya 49 persen serta dibatasi kepemilikan saham asingnya 65 persen.

"Jadi terdapat delapan usulan  sektor ekonomi digital ini lebih terbuka untuk kepemilikan asing. Usulan tersebut secara garis besar, yang sebelumnya hanya untuk PMDN minta agar diperbolehkan  asing, kemudian yang sebelumnya dibatasi 49 persen dan 65 persen, dapat ditambah porsi kepemilikan asingnya," paparnya.

Franky menegaskan, panduan investasi sektor ekonomi digital akan banyak mengacu road map pengembangan ekonomi digital yang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sebelumnya, dalam paparannya kepada pelaku usaha sektor ekonomi digital, Menkominfo Rudiantara menyampaikan visi Franky menegaskan panduan investasi sektor ekonomi digital, akan banyak mengacu kepada road map pengembangan ekonomi digital yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).   Sebelumnya, dalam paparannya kepada pelaku usaha sektor ekonomi digital, Menkominfo Rudiantara menyampaikan visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi  130 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.756 triliun. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi  10 miliar dolar AS atau sekitar Rp 138 triliun.
 
Saat ini, fasilitas layanan berbasis online mulai mewarnai aktifitas sehari-hari masyarakat dengan maraknya berbagai situs seperti Gojek, Grab Bike, Tokopedia, Lazada, Zalora dan lain sebagainya. 
 
PwC dalam surveynya menyebutkan pada visi 2020, disimpulkan bahwa Asia-Pasifik akan semakin modern dan terkoneksi dengan sektor digital. PwC mencatat terkait proyeksi perkembangan ekonomi digital adalah perlunya broadband sebegai pendukung utama pertumbuhan bisnis sektor tersebut. Merujuk kepada survei PwC tersebut, 28 persen CEO menilai broadband mendorong pertumbuhan bisnis, diikuti perjanjian fasilitasi perdagangan sebesar 26 persen, perjanjian perdagangan bebas 18 persen, koridor tranportasi (15 persen), dan koridor maritim 13 persen.[hta/rmol]
 

AS Dan China Akan Memulai Negosiasi Tarif, IHSG Ditutup Menguat Tipis

Sebelumnya

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi