post image
KOMENTAR
Pemerintah dan Polri sudah saatnya membuat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk seumur hidup. Sehingga masyarakat pemegang SIM tidak perlu lagi melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.

"Selama ini konsep SIM yang diterapkan Polri terkatagori sebagai SIM ekonomi biaya tinggi, tidak efisiensi, dan penuh pungutan liar alias pungli," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam keterangannya, Minggu (6/12).

Ia menilai, ekonomi biaya tinggi di balik keberadaan SIM dengan masa berlaku lima tahun sangat besar. Dalam proyek pengadaan SIM setiap tahun misalnya, anggaran Polri tersedot hampir Rp 250 miliar. Dana yang besar ini membuat proyek pengadaan SIM kerap menjadi rebutan mafia proyek. Bahkan saat ini anak konglomerat besar ikutan dalam proyek SIM.

Menurut Neta, ekonomi biaya tinggi ini akan kian menjerat masyarakat karena dalam Rancangan APBN 2015 telah disepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri mencapai Rp 4,358 triliun. Dengan target PNBP
sebesar itu, maka pemerintah akan menaikkan biaya pembuatan SIM mulai tahun 2016. Sesuai ketentuan PNBP biaya penerbitan SIM di tahun 2016 naik menjadi SIM A Rp 120.000, SIM B Rp 300.000, dan SIM C Rp 80.000.

"Tapi faktanya, biaya pembuatan SIM C saja saat ini sudah mencapai Rp 600.000 lewat calo dan masyarakat kerap dikondisikan harus lewat calo. Sebab lewat jalur resmi kerap 'dipersulit'," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Neta, IPW mendesak Pemerintah dan Polri segera menetapkan masa berlaku SIM harus seumur hidup. Ada tiga alasan kenapa SIM perlu seumur hidup. Pertama, untuk menekan ekonomi biaya tinggi. Kedua, masa berlaku E-KTP saja saat ini sudah seumur hidup. Ketiga, di banyak negara, terutama di Belanda, sudah sejak lama diterapkan SIM seumur hidup. Namun dalam mengeluarkan SIM, Polri harus bersikap tegas dan tidak sembarangan memberi SIM kepada masyarakat yang tidak layak untuk mendapatkannya. Selain itu, orang-orang yang melakukan pelanggaran fatal, jangan segan-segan dicabut atau dilobangi SIM-nya.

"Misalnya untuk anaknya Hatta Rajasa (mantan Menko) atau anak musisi Ahmad Dhani, yang sudah melakukan kecelakaan yang menewaskan sejumlah orang, Polri harus berani menghukum mereka, yakni selama 15 tahun tidak diizinkan memiliki SIM. Sehingga revolusi mental di balik keberadaan SIM tidak sekadar self service seperti selama ini," demikian Neta. [hta/rmol]







Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas