post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumut, Yulhasni mengatakan KPU Simalungun sudah menggelar pleno untuk menindaklanjuti surat dari KPU RI yang disampaikan secara berjenjang kepada KPU Simalungun melalui KPU Sumut. Demikian disampaikannya kepada wartawan di Medan, Minggu (6/12).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Sumut sudah mengirimkan surat kepada KPU Simalungun untuk menindaklanjuti perintah dari KPU RI tentang pembatalan pasangan calon JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun. Surat tersebut tertuang pada nomor 2551/KPU PROV-002/12/2015 per tanggal 6 Desember 2015.

"Laporan yang kami terima jam 6 sore tadi sudah selesai pleno," katanya seaat lalu.

Informasi yang diperoleh, pleno KPU Simalungun berjalan dalam suasana mencekam. Hal ini karena kantor mereka dikepung oleh massa pendukung pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Pihak kepolisian mengerahkan ratusan personil untuk mengawal pleno hingga mengevakuasi para komisioner KPU Simalungun.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga